Pembiayaan · Akad Murabahah
Pembiayaan Murabahah Emas
Pembiayaan kepemilikan emas batangan minimal 5 gram dengan jangka waktu hingga 4 tahun.
Pembelian minimal5 gram
Jangka waktu maksimum4 tahun
Uang muka20% batangan · 30% perhiasan
Bank membeli emas yang Anda pilih lalu menjualnya kepada Anda dengan margin yang disepakati di awal akad murabahah. Emas menjadi agunan hingga pembiayaan lunas, tanpa biaya penyimpanan dan pemeliharaan.
Persyaratan
- Formulir pengajuan pembiayaan.
- KTP, NPWP, Kartu Keluarga, akta nikah.
Produk pembiayaan lainnya
Pembiayaan Produktif
Pembiayaan modal kerja dan investasi untuk usaha jasa, perdagangan, konstruksi, industri, pertanian, dan perkebunan.
TujuanModal kerja dan investasi
Pembiayaan Konsumtif
Pembiayaan pembelian barang untuk karyawan tetap BUMN/BUMD, ASN, dan swasta dengan angsuran tetap hingga jatuh tempo.
Plafon maksimumRp50.000.000
Pembiayaan Multijasa
Pembiayaan jasa pendidikan, kesehatan, pernikahan, pariwisata, serta ibadah haji dan umrah dengan angsuran tetap.
AngsuranTetap hingga jatuh tempo