Glosarium akad dan istilah syariah

Istilah yang sering muncul di produk dan akad kami, dijelaskan dengan bahasa sehari-hari.

Akad simpanan

Mudharabah

Kerja sama usaha: satu pihak menyerahkan modal (shahibul maal), pihak lain mengelolanya (mudharib). Keuntungan dibagi menurut nisbah yang disepakati di awal; kerugian usaha ditanggung pemilik modal selama bukan karena kelalaian pengelola. Pada tabungan dan deposito kami, Anda pemilik dana dan bank pengelolanya.

Contoh: Nisbah 50:50 berarti keuntungan dari dana Anda dibagi sama rata antara Anda dan bank.

Rujukan: Fatwa DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 (Tabungan), No. 03/DSN-MUI/IV/2000 (Deposito), No. 07/DSN-MUI/IV/2000 (Mudharabah)

Wadiah

Titipan. Bank menjaga dana dan wajib mengembalikannya kapan pun diminta. Tidak ada imbalan yang diperjanjikan; bank boleh memberi bonus secara sukarela.

Rujukan: Fatwa DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 (Tabungan)

Akad pembiayaan

Murabahah

Jual beli dengan harga pokok dan keuntungan (margin) yang diberitahukan terbuka kepada pembeli. Bank membeli barang yang Anda perlukan, lalu menjualnya kepada Anda dengan harga yang disepakati dan dibayar mencicil. Harga jual tidak berubah selama akad berjalan.

Contoh: Ilustrasi: rumah seharga Rp300 juta dijual bank kepada Anda Rp390 juta, dicicil 10 tahun. Angsuran tetap sampai lunas.

Rujukan: Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000

Musyarakah

Kerja sama modal: bank dan Anda sama-sama menyertakan modal dalam satu usaha. Keuntungan dibagi menurut nisbah, kerugian ditanggung sesuai porsi modal masing-masing.

Rujukan: Fatwa DSN-MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000

Istishna

Jual beli barang yang dibuat atau dibangun lebih dulu menurut pesanan, dengan spesifikasi, harga, dan waktu penyerahan yang disepakati. Contohnya pembangunan atau renovasi rumah.

Rujukan: Fatwa DSN-MUI No. 06/DSN-MUI/IV/2000

Ijarah

Sewa-menyewa barang atau jasa dengan imbalan (ujrah). Kepemilikan barang tidak berpindah; yang Anda peroleh adalah manfaatnya.

Rujukan: Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000

Multijasa

Pembiayaan untuk memperoleh jasa, misalnya pendidikan, kesehatan, atau perjalanan ibadah, dengan akad ijarah atau kafalah. Bank memperoleh ujrah (fee) yang jumlahnya disepakati di awal dalam nominal, bukan persentase dari pembiayaan.

Rujukan: Fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004

Kafalah

Penjaminan: bank menjamin pemenuhan kewajiban Anda kepada pihak ketiga, dengan imbalan (ujrah) yang disepakati.

Rujukan: Fatwa DSN-MUI No. 11/DSN-MUI/IV/2000

Qardh

Pinjaman kebajikan. Peminjam hanya wajib mengembalikan pokoknya; tambahan yang disyaratkan tidak diperbolehkan.

Rujukan: Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001

Istilah umum

Nisbah

Porsi pembagian keuntungan yang disepakati di awal akad, dinyatakan dalam persen, misalnya 40:60. Yang dibagi adalah keuntungan, bukan modal, sehingga jumlah rupiahnya mengikuti hasil usaha setiap bulan.

Rujukan: Fatwa DSN-MUI No. 15/DSN-MUI/IX/2000 (Prinsip Distribusi Hasil Usaha)

Setara bagi hasil (p.a.)

Angka ilustrasi yang menunjukkan berapa persen per tahun bagi hasil yang diterima nasabah pada periode tertentu. Angka ini hasil hitung ke belakang, bukan janji; bulan berikutnya bisa naik atau turun.

Margin

Keuntungan penjual dalam jual beli murabahah. Berbeda dengan bunga, margin melekat pada harga barang yang disepakati sekali di awal dan tidak berubah.

Ujrah

Imbalan atau upah atas jasa atau sewa, misalnya pada akad ijarah, kafalah, dan wakalah.

Wakalah

Pemberian kuasa. Misalnya dalam murabahah, bank dapat mewakilkan pembelian barang kepada Anda; setelah barang menjadi milik bank, barulah bank menjualnya kepada Anda.

Rujukan: Fatwa DSN-MUI No. 10/DSN-MUI/IV/2000

Ta'zir dan ta'widh

Ta'zir adalah sanksi berupa denda bagi nasabah yang mampu tetapi sengaja menunda pembayaran; dananya tidak menjadi pendapatan bank, melainkan disalurkan sebagai dana sosial. Ta'widh adalah ganti rugi atas kerugian riil yang dialami bank akibat keterlambatan tersebut.

Rujukan: Fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 dan No. 43/DSN-MUI/VIII/2004

Riba

Tambahan yang disyaratkan atas pinjaman atau pertukaran yang tidak seimbang. Karena itulah bank syariah memakai jual beli, sewa, dan kerja sama usaha, bukan pinjaman berbunga.

Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Dewan yang mengawasi agar produk dan kegiatan bank sesuai fatwa DSN-MUI. Pendapat DPS kami dapat dibaca di Kolom DPS.

RIPLAY

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan: dokumen ringkas yang wajib diberikan sebelum akad, berisi manfaat, biaya, risiko, dan ketentuan produk.

LAPS SJK

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Tempat menyelesaikan sengketa di luar pengadilan bila pengaduan kepada bank belum menemukan titik temu.

Penjelasan di atas bersifat umum. Ketentuan yang mengikat adalah isi akad dan RIPLAY produk yang Anda tanda tangani. Ada istilah yang belum jelas? Tanyakan lewat WhatsApp atau langsung di kantor kami.

Kebijakan Keamanan Informasi PT BPRS Barkah Gemadana

Isi Kebijakan Keamanan Informasi PT BPRS Barkah Gemadana
Buka PDF (88 KB)