Umat Islam merupakan potensi besar dalam pembangunan nasional dan dapat berpartisipasi secara optimal dalam pembangunan ekonomi umat melalui bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah.
Untuk merintis jalan tersebut, pada 1 Januari dan 26 Februari 1992 disepakati pendirian BPR Syariah pertama di Kalimantan Selatan. Para pemrakarsanya antara lain:
- K.H. Hasan Basri (saat itu Ketua MUI Pusat)
- Ir. H. M. Said (Ketua Dewan Penasehat ICMI Kalimantan Selatan, saat itu Gubernur Kalimantan Selatan)
- Prof. Dr. Drs. H. Asmaji Darmawi, MM (Ketua Divisi Pembinaan Ekonomi Lemah dan Kemasyarakatan ICMI Kalimantan Selatan)
- Prof. Dr. Ir. H. Ali Hasymi, MS, MA (Korwil ICMI Kalimantan Selatan)
- Orwil ICMI Kalimantan Selatan
- MUI Daerah Kalimantan Selatan
Melalui proses tersebut berdirilah BPR Syariah (dahulu PT BPR Islami) yang kini bernama PT BPRS Barkah Gemadana, dengan Izin Prinsip Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-451/MK.17/1992 tanggal 9 November 1992 dan Izin Usaha No. KEP-186/KM.17/1993 tanggal 3 September 1993.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, BPR Syariah disebut Bank Perekonomian Rakyat Syariah.