Pelindungan konsumen
Layanan pengaduan konsumen
Nasabah, calon nasabah, atau kuasanya dapat menyampaikan pengaduan tanpa biaya. Kami menanganinya sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Alur penanganan
- Sampaikan pengaduanLisan atau tertulis melalui salah satu saluran di bawah.
- Terima nomor registrasiGunakan nomor ini saat menanyakan perkembangan pengaduan.
- Diselesaikan maks. 10 hari kerjaSejak dokumen lengkap. Dapat diperpanjang 10 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis sebelum batas pertama berakhir.
- Belum sepakat?Ajukan ke LAPS SJK atau sampaikan melalui Kontak OJK 157.
Saluran pengaduan
- Datang ke kantor
- Customer service di semua kantor layanan
- Telepon / WhatsApp
- 0811-5172-919
- admin@bprsbgd.com
- Surat
- Kantor Pusat, Jl. A. Yani Km 6,8 RT 10, Kertak Hanyar, Kab. Banjar, Kalimantan Selatan 70654
Lampiran pengaduan tertulis
- Fotokopi identitas pengadu, dan kuasanya bila diwakilkan
- Surat kuasa, bila diwakilkan
- Bukti transaksi dan dokumen pendukung terkait
Penyelesaian di luar bank
LAPS SJK — www.lapssjk.id, info@lapssjk.id, 021-2527700
Kontak OJK 157 — kontak157.ojk.go.id