Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Peserta penjaminan LPS
Pelindungan konsumen

Layanan pengaduan konsumen

Nasabah, calon nasabah, atau kuasanya dapat menyampaikan pengaduan tanpa biaya. Kami menanganinya sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Alur penanganan

  1. Sampaikan pengaduanLisan atau tertulis melalui salah satu saluran di bawah.
  2. Terima nomor registrasiGunakan nomor ini saat menanyakan perkembangan pengaduan.
  3. Diselesaikan maks. 10 hari kerjaSejak dokumen lengkap. Dapat diperpanjang 10 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis sebelum batas pertama berakhir.
  4. Belum sepakat?Ajukan ke LAPS SJK atau sampaikan melalui Kontak OJK 157.

Saluran pengaduan

Datang ke kantor
Customer service di semua kantor layanan
Telepon / WhatsApp
0811-5172-919
Surat
Kantor Pusat, Jl. A. Yani Km 6,8 RT 10, Kertak Hanyar, Kab. Banjar, Kalimantan Selatan 70654

Lampiran pengaduan tertulis

  • Fotokopi identitas pengadu, dan kuasanya bila diwakilkan
  • Surat kuasa, bila diwakilkan
  • Bukti transaksi dan dokumen pendukung terkait

Penyelesaian di luar bank

LAPS SJK — www.lapssjk.id, info@lapssjk.id, 021-2527700
Kontak OJK 157 — kontak157.ojk.go.id

Formulir pengaduan online

Ceritakan apa yang terjadi, kapan, dan penyelesaian yang Anda harapkan.

Nomor registrasi tampil setelah pengaduan terkirim. Simpan nomor tersebut.

Kebijakan Keamanan Informasi PT BPRS Barkah Gemadana

Isi Kebijakan Keamanan Informasi PT BPRS Barkah Gemadana
Buka PDF (88 KB)
WhatsApp