LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations dan asosiasi di sektor jasa keuangan. LAPS SJK memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan pada 29 Desember 2020 dan mulai beroperasi pada 1 Januari 2021, menggantikan enam LAPS sebelumnya (BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI, dan BMPPVI).

Cara mengajukan

  1. Melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK, bila tidak tercapai kesepakatan dalam penyelesaian pengaduan di bank.
  2. Langsung ke LAPS SJK, antara lain dengan datang langsung atau melalui surat dan surat elektronik.

Sengketa yang dapat ditangani

  1. Pengaduan telah diupayakan penyelesaiannya oleh bank tetapi ditolak konsumen, atau konsumen belum menerima tanggapan pengaduan.
  2. Sengketa tidak sedang diproses atau pernah diputus oleh pengadilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lain.
  3. Sengketa bersifat keperdataan.

Layanan LAPS SJK

Mediasi, arbitrase, dan pendapat mengikat. Biaya layanan mengikuti peraturan biaya LAPS SJK.

Kontak LAPS SJK

Situs: www.lapssjk.id
Email: info@lapssjk.id
Telepon: 021-2527700 / 150125