Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Peserta penjaminan LPS
Pembiayaan · Akad Murabahah

Pembiayaan Konsumtif

Pembiayaan pembelian barang untuk karyawan tetap BUMN/BUMD, ASN, dan swasta dengan angsuran tetap hingga jatuh tempo.

Pembiayaan Konsumtif
Plafon maksimumRp50.000.000
Masa kerja minimal2 tahun (karyawan tetap)
AngsuranTetap hingga jatuh tempo

Dengan akad murabahah, bank membeli barang yang Anda butuhkan lalu menjualnya kepada Anda dengan margin yang disepakati di awal. Angsuran tetap sampai jatuh tempo.

Persyaratan

  • Karyawan tetap BUMN/BUMD, ASN, atau swasta dengan masa kerja minimal 2 tahun.
  • KTP, NPWP, Kartu Keluarga, akta nikah.
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan/instansi.

Produk pembiayaan lainnya

Kebijakan Keamanan Informasi PT BPRS Barkah Gemadana

Isi Kebijakan Keamanan Informasi PT BPRS Barkah Gemadana
Buka PDF (88 KB)
WhatsApp