Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Peserta penjaminan LPS
Pembiayaan · Akad Ijarah atau Kafalah

Pembiayaan Multijasa

Pembiayaan jasa pendidikan, kesehatan, pernikahan, pariwisata, serta ibadah haji dan umrah dengan angsuran tetap.

Pembiayaan Multijasa
AngsuranTetap hingga jatuh tempo
Imbal jasaUjrah sesuai RIPLAY

Penyediaan dana untuk memperoleh manfaat atas suatu jasa dalam jangka waktu tertentu, dengan pembayaran ujrah. Dapat digunakan untuk jasa pendidikan, kesehatan, pariwisata, pernikahan, ibadah haji dan umrah, serta jasa lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Persyaratan

  • Formulir pengajuan pembiayaan.
  • KTP suami dan istri (bila sudah menikah), NPWP, Kartu Keluarga.
  • Dokumen pendukung sesuai jasa yang dibiayai.

Produk pembiayaan lainnya

Kebijakan Keamanan Informasi PT BPRS Barkah Gemadana

Isi Kebijakan Keamanan Informasi PT BPRS Barkah Gemadana
Buka PDF (88 KB)
WhatsApp