Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Peserta penjaminan LPS
Simpanan · Akad Mudharabah

Tabungan iB Barkah

Tabungan harian untuk perorangan dan badan usaha, dengan bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati.

Tabungan iB Barkah
Setoran awalRp100.000
Saldo minimumRp25.000
Biaya penutupan rekeningRp10.000

Tabungan iB Barkah menggunakan akad mudharabah: dana Anda dikelola bank dalam usaha yang sesuai prinsip syariah, dan keuntungannya dibagi menurut nisbah yang disepakati.

Saldo tabungan dapat dijadikan jaminan fasilitas pembiayaan (back to back) dan tetap memperoleh bagi hasil.

Persyaratan

  • Perorangan: KTP, NPWP, atau SIM.
  • Badan usaha: NPWP badan, izin usaha/NIB, akta pendirian, serta identitas pengurus (KTP dan NPWP).

Produk simpanan lainnya

Kebijakan Keamanan Informasi PT BPRS Barkah Gemadana

Isi Kebijakan Keamanan Informasi PT BPRS Barkah Gemadana
Buka PDF (88 KB)
WhatsApp