Simpanan berjangka 1, 3, 6, atau 12 bulan dengan bagi hasil sesuai nisbah per tenor.
Penempatan minimalRp5.000.000
Pilihan tenor1, 3, 6, 12 bulan
Pencairan sebelum jatuh tempoBiaya Rp10.000
Dana Anda dikelola bank sebagai mudharib dalam usaha yang sesuai prinsip syariah. Keuntungan dibagi menurut nisbah yang disepakati di awal; besarnya mengikuti pendapatan bank, sehingga dapat naik atau turun.
Deposito dapat dijadikan jaminan pembiayaan (back to back) dan tetap memperoleh bagi hasil.
Persyaratan
Perorangan: KTP dan NPWP (bila ada).
Badan usaha: NPWP badan, NIB/izin usaha, akta pendirian, identitas pengurus.